06 March 2019

PENGERTIAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN (POT-PUT) PPh

Pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.
Pemungutan pajak adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Namun demikian ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan.
Perbedaan pemotongan dan pemungutan

1. Dilihat Dari Sisi Jenis Pajak
Pemotongan digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen) , dan PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri), PPh Pasal 4 ayat 2 (Pemotongan atas pajak-pajak yang bersifat final), dan PPh Pasal 15 (jasa pelayaran, penerbangan, KPDA dll.).
Pemungutan digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, dll) dan untuk PPN.

2. Dari sisi Objek
Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima, contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen
Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa pembelian, contoh : PPh 22 atas impor barang, PPh Pasal 22 atas pemungutan penjualan produk-produk tertentu terhadap distributor dalam negeri.

3. Dari sisi subjek
Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan
Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)

4. Dari sisi Pengisian SSP
Pada pemotongan, kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Sedangkan pada pemungutan, kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.



Share:

0 komentar:

Post a Comment

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Blog Archive