Pemotongan pajak adalah
kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang
dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran
terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan
dan penyetoran serta pelaporannya.
Pemungutan pajak adalah
kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan
pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Namun
demikian ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan
mekanisme yang sama dengan pemotongan.
Perbedaan pemotongan dan
pemungutan
1. Dilihat Dari Sisi Jenis
Pajak
Pemotongan digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan
berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan
jasa, royalti, dividen) , dan PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar
Negeri), PPh Pasal 4 ayat 2 (Pemotongan atas pajak-pajak yang bersifat final), dan PPh Pasal 15 (jasa pelayaran, penerbangan, KPDA dll.).
Pemungutan digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas
penjualan ke bendaharawan APBN/D, dll) dan untuk PPN.
2. Dari sisi Objek
Pemotongan pajak pada
umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si
penerima, contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen
Pemungutan pada umumnya
dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena
objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa pembelian, contoh
: PPh 22 atas impor barang, PPh Pasal 22 atas pemungutan penjualan
produk-produk tertentu terhadap distributor dalam negeri.
3. Dari sisi subjek
Pemotong pajak pada umumnya
tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara
kegiatan
Pemungut pajak sifatnya
lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah,
Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)
4. Dari sisi Pengisian SSP
Pada pemotongan, kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan
NPWP Pemotong Pajak.
Sedangkan pada pemungutan, kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi
dengan NPWP Pihak yang dipungut.
0 komentar:
Post a Comment